Kamis, 17 Mei 2012

Tugas Kewirausahaan Bab 5



1.         Jelaskan Jenis-jenis badan usaha dan bentuk usaha yang legal!
a.    Perusahaan perseorangan
Yaitu suatu perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang. Kelebihan dari bentuk perusahaan ini adalah mudah untuk didirikan, biaya operasi rendah, bebas dalam pengelolaan, dan memiliki daya rangsang yang lebih tinggi.
b.    Persekutuan
Yaitu suatu asosiasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang menjadi pemilik bersama dari suatu perusahaan. Dalam persekutuan ada dua macam anggota, yaitu:
1) Sekutu pimpinan, yaitu anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus persekutuan
2) Sekutu terbatas, yaitu anggota  yang bertanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang disetorkannya dan orang tersebut tidak aktif dalam perusahaan.
c.   Perseroan
Yaitu suatu perusahaan yang anggotanya terdiri atas para pemegang saham, yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal disetor.
d.    Firma
Yaitu suatu persekutuan yang menjalankan perusahaan di bawah nama bersama. Bila untung, maka kebutuhan dibagi bersama, sebaliknya bila rugi ditanggung bersama. Dalam firma terdapat tanggung jawab renteng antara anggota.
3.          Jelaskan yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan
Merupakan bentuk badan usaha yang pemiliknya adalah perorangan, yang bersangkutan mengawasi jalannya usaha, memperoleh semua keuntungan dan resiko yang ada. Bentuk perusahaan ini biasanya dipilih dalam usaha kecil/permulaan. Tidak ada ketentuan dari pemerintah untuk tata-cara perijinan, biasanya perijinan dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
4.         Jelaskan yang dimaksud dengan Persekutuan
Firma adalah suatu persekutuan/perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah nama bersama para sekutu/anggotanya, bertanggung jawab secara tidak terbatas dan sendiri sendiri terhadap pihak ke 3. Firma berarti “bersama” yaitu nama orang (sekutu) yang digunakan menjadi nama perusahaan.
5.         Jelaskan yang dimaksud dengan Korporasi
Korporasi adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau lebih dimana sebagian sekutu bertanggung jawab secara terbatas sementara sekutu lainnya bertanggung jawab secara tidak terbatas.
6.         Jelaskan bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi
Dalam Persekutuan terdapat 2 macam anggota/sekutu:
-          Persero Komplementer, yaitu anggota yang bertangung jawab secara menyeluruh, menyerahkan modal dan aktif dalam pengelolaan/manajemen perusahaan sehari-hari.
-          Persero Komaditer, anggota yang bertanggung jawab secara terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif dalam pengelolaan perusahaan.
7.         Jelaskan bentuk franchising, manfaat dan kelemahan
Franchising merupakan cara memasuki dunias usahayang sangat popular diseluruh dunia. Produk-produk franchising telah menjadi produk global. Dealer-delaer mobil, motor, bahan bakar, dan alat rumah tangga lainnya berkembang di seluruh dunia. Format bisnis franchising telah mmberikan fasilitas jasa yang luas bagi para dealer (franchise) seperti pemasaran, periklanan, pelatihan, standar produksi, dan pengerjaan manual, serta bimbingan pengawasan kualitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar